Selasa, Maret 17, 2009

Kode Etik Sang CekGU

Mungkin banyak diantara guru yang tidak tahu kode etik guru itu sendiri... eh..eh.. memangnya jadi guru ada kode etik juga..? ya lah, setiap profesi harus menghormati kode etik profesinya masing masing. Mungkin diantara guru ada yg belum tahu kode etiknya..? atau bahkan ada kepala sekolah yang belum tahu juga.. itu keterlaluan namanya. Apapun pekerjaan anda, hal yang paling krusial untuk mencapai profesionalisme yang diharapkan adalah adanya suatu KOMITMEN, INTEGRITAS, KONSISTENSI, KEMAUAN UNTUK TERUS BERKEMBANG DAN MENGEMBANGKAN DIRI dan SEMANGAT PELAYANAN untuk mencapai hasil yang optimal
Persatuan Guru Republik Indonesia menyadari bahwa Pendidikan adalah merupakan suatu bidang Pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Tanah Air serta kemanusiaan pada umumnya dan …….Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan Undang –Undang Dasar 1945 . Maka Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya sebagai Guru dengan mempedomani dasar –dasar sebagai berikut :

1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa Pancasila
2. Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing –masing .
3. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik , tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan .
4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik –baiknya bagi kepentingan anak didik
5. Guru memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan .
6. Guru secara sendiri – sendiri dan atau bersama – sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu Profesinya .
7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun didalam hubungan keseluruhan .
8. Guru bersama –sama memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional sebagai sarana pengabdiannya.
9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Pendidikan.

Kode etik ini harusnya menjadi pegangan setiap orang yang menyandang predikat sebagai pendidik, apalagi di jajaran Pimpinan sekolah. Kode etik ini menjadi pegangan dan panduan dalam bertindak dan menjalankan sebuah institusi pendidikan. Pendidikan formal yang diadakan oleh pemerintah bertujuan untuk menjadikan para anak bangsa ini menjadi menusia terdidik dan menyiapkan mereka sebagai calon-calon pemimpin masa depan. Seandainya ada pendidik yang berbuat terbalik dari kode etik sang Cek Gu, maka itu bukanlah guru namanya akan tetapi itu pantas kita sebut sebagai Mafia Pendidikan. Bagaimana pendapat and sendiri..?

1 komentar:

Pendidikan Guru penggerak Angkatan 6 pada saat ini, sudah memasuki pada modul ke-3 di bulan Februari 2023 sampai pada tugas 3.1.a.8 Koneksi ...